Senin, 20 April 2009

Pertanyaan Outsourcing

Iftida Yasar,
Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI)
“Meluruskan Persepsi
tentang Outsourcing”

Model bisnis outosourcing selama ini masih disapahpersepsikan oleh sebagian masyarakat awam, bahkan oleh para pelaku bisnis. Padahal, pola bisnis semacam ini sudah sangat populer di beberapa negara. Khusus di Indonesia, outsourcing dipandang sebagai salah satu solusi untuk mengurangi jumlah pengangguran yang setiap tahun terus meningkat serta arus urbanisasi yang kian deras ke kota-kota besar.
Di beberapa perusahaan, penerapan model bisnis outsourcing dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Misalnya, adanya kenyataan bahwa telah banyak perusahaan yang bangkrut akibat terlambat melakukan perubahan cara pengelolaan. Sebagai akibat semakin dinamisnya lingkungan bisnis, maka perusahaan harus semakin lincah dan responsif, sehingga selalu mampu menyesuaikan dengan perubahan lingkungan bisnis yang karakteristiknya serba cepat dan serba tidak pasti.
Praktek bisnis outsourcing di Indonesia didasarkan pada landasan hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang tertuang dalam Pasal 64, 65 dan 66. Selain itu, dalam aitannya dalam hubungan industrial telah pula diatur dalam UU. 13/2003 Pasal 102 dan 103. Disebutkan, dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusaha mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis dan berkeadilan.
Sebagai sebuah proses bisnis, outsourcing sejatinya telah lama dipraktekkan oleh sejumlah perusahaan, baik disadari maupun tidak. Pada saat sebuah organisasi telah tak sanggup lagi melakukan proses kerjanya dan meminta perusahaan di luar organisasi untuk membantu pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan secara internal, maka terjadilah pola bisnis yang disebut outsourcing. Penggunaan kata "outsourcing" sendiri sudah mulai dipakai sekitar tahun 1970 di dunia manufacturing, yang kemudian membawa istilah outsourcing mulai dikenal dan di implementasikan secara global, termasuk di Indonesia.
Lalu, mengapa outsorcing masih menjadi perdebatan? Apa pula yang mendasari sejumlah perusahaan outsourcing membentuk Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI)? Apa visi dan misi asosiasi tersebut? Untuk memperoleh gambaran mengenai hal tersebut, beberapa waktu lalu People & Business melakukan wawancara khusus dengan Ketua Umum ABADI, Iftida Yasar. Dalam wawancara yang didampingi oleh Sapto Satrioyudo dan Vita Budiwati itu, Iftida memaparkan berbagai hal seputar outsourcing. Berikut kutipannya:

Beberapa waktu lalu, sejumlah perusahaan outsourcing membentuk asosiasi dengan nama ABADI. Apa yang melatarbelakangi pembentukan asosiasi tersebut?
Apa pula tujuan pembentukan asosiasi?
Bagaimana visi dan misi asosiasi ini ke depan?
Apa tantangan terbesar yang dihadapi para pelaku bisnis outsourcing di Indonesia?
Apa saja program jangka pendek, menengah dan jangka panjang asosiasi?
Sejauh ini, sudah berapa banyak anggota yang tergabung?
Apa saja syarat untuk menjadi anggota?
Bagaimana sifat keanggotaannya?
Siapa saja yang boleh terlibat menjadi anggota asosiasi?
Pertanyaan lain bisa dikembangkan berdasarkan jawaban yang diberikan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar