Senin, 20 April 2009

Konsultasi Bisnis

Keputusan Sepihak dari Mitra Bisnis

Pengasuh rubrik Konsultasi Bisnis yang saya hormati, kami baru saja memulai bisnis outsourcing dan boleh dikatakan relatif masih muda. Kira-kira delapan bulan lalu baru memulai operasional. Saat ini kami baru mendapatkan tiga klien yang bergerak di bidang telekomunikasi, khususnya bidang call center dan baru-baru ini kami mendapatkan sedikit permasalahan terutama dalam perjanjian kerjasama. Seringkali kami mendapatkan informasi yang sepihak dari pihak klien tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak kami, misalnya dalam penambahan tenaga kerja. Padahal jelas dalam perjanjian kerjasama antara kami dan klien adalah mitra bisnis.
Selain dalam hal perhitungan call valid juga dilakukan sepihak, mengingat mereka yang punya teknologinya dan kami tidak dapat akses langsung, ini yang merugikan kami. Pertanyaan saya adalah:
Bagaimana bentuk kerjasama yang pas antara perusahaan penyedia tenaga kerja (oursourcing) dengan perusahaan pemberi kerja termasuk pemutusan kontrak kerjanya jika terjadi hal-hal yang merugikan kami?
Seringkali kita menghadapi tekanan pricing dari pihak pemberi kerja terutama dalam hal management fee, bagaimana upaya kita agar tidak ada penekanan seperti itu?
Bagaimana peran asosiasi outsourcing dalam membantu anggotanya jika ada kasus seperti kami?

Agus Ridwansyam
Darmo Raya - Surabaya

Jawaban No 1.
Pak Agus yang saya hormati, semoga Bapak tidak putus asa dalam mengelola bisnis ousourcing ini. Inilah bagian dari dinamika bisnis. Saya tertarik dengan kasus Bapak, dan seringkali saya jumpai dalam praktek bisnis ini. Dalam perjanjian dengan perusahaan pemberi kerja dan perusahaan outsorcing yang pasti polanya adalah business partner atau kemitraan bisnis yang sejajar. Bentuk kerjasama tersebut berupa hubungan saling membutuhkan dan bukan hubungan “di perintah-memerintah”.
Peran perusahaan outsourcing adalah sebagai pengalih daya Sumber Daya Manusia khususnya di bidang rekrutmen, pengadministrasian dan hubungan industrial dan tidak berfungsi sebagai pengalih daya resiko kerugian di perusahaan pengguna.
Jadi masing-masing pihak jelas mempunyai kedudukan yang sama dalam perjanjian itu, tidak boleh pemberi kerja merasa memberi bisnis tiba-tiba dengan seenaknya menganggap perusahaan outsourcing meminta layanan di luar Service Level Agreement (SLA) yang telah disepakati. Saran saya untuk Bapak, cobalah untuk diskusi lagi tentang pasal-pasal kesepakatan antara perusahaan Bapak dengan klien. Jika tidak ada titik temu, kembali ke perusahaan Bapak untuk menindaklanjuti termasuk mengajukan keberatan ataupun sampai ke pengadilan.
Kalaupun usaha perusahaan Bapak sudah maksimal, Bapak dapat mengajukan pemutusan kerjasama di mana harus dibuat landasan kuat misalnya terjadinya pelanggaran kesepakatan harga atau lainnya. Tetapi jalan terbaik adalah membicarakan kembali dengan pihak klien.

Jawaban No. 2
Penekanan dalam dunia bisnis adalah hal yang wajar karena sesuai dengan hukum ekonomi yaitu mendapatkan harga serendah-rendahnya dengan manfaat yang setinggi-tingginya. Yang perlu ditekankan adalah dengan harga yang anda tawarkan, apa saja manfaat yang dapat diperoleh oleh perusahaan pengguna. Contoh: terdapat perusahaan outsourcing yang hanya berfungsi untuk melaksanakan fungsi payroll dan status hukum ketenagakerjaan pasti harganya akan lebih rendah dari perusahaan outsourcing yang memberikan layanan rekrutmen dan seleksi yang komprehensif, pengadministrasian yang baik, hubungan industrial yang baik (tidak berbentuk perjanjian kerja semata) serta pelayanan terhadap tenaga kerja outsourcing serta klien yang baik.
Supaya mampu menghadapi tekanan-tekanan dari perusahaan pengguna maka kita harus menunjukkan apa kelebihan kita sebagai perusahaan outsourcing, kemudian kelebihan itu kita jadikan alat untuk menentukan pricing. Edukasi terhadap klien juga dibutuhkan, yaitu menekankan fungsi kemitraan antara perusahaan pengguna jasa outsourcing dan perusahaan outsourcing, karena pada pelaksanaannya hanya perusahaan-perusahaan pengguna outsourcing yang telah memahami kegunaan dari jasa outsourcing secara komprehensif akan menghindari upaya-upaya menekan di pricing management fee karena pada akhirnya manfaatnya dalam jangka panjang akan kembali perusahaan pengguna jasa outspurcing.

Jawaban No. 3
Sebagai perwakilan asosiasi perusahaan outsourcing di Indonesia, Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) tentu akan memberikan pembelaan yang sewajarnya sesuai dengan koridor hukum bagi anggotanya jika memang anggota kita dirugikan seperti kasus Bapak. Tetapi kalau anggota kita yang menyalahi koridor hukum, tentunya kami dari asosiasi akan memberikan sanksi keanggotaan. Tetapi pada prinsipnya kita akan memberikan layanan advokasi kepada anggota baik yang berkaitan dengan hubungan industrial ataupun di luar hubungan industrial.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar